Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yang selanjutnya dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar dalam rangka mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Tujuan penyelenggaraan posyandu adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan bayi, balita, ibu dan pasangan usia subur. Pada SIP terdapat berbagai macam register yang digunakan untuk pencatatan diantaranya adalah register pencatatan ibu hamil dan register pencatatan Pasangan Usia Subur dan Wanita Usia Subur ( PUS-WUS). Register ibu hamil terdiri dari banyak kolom untuk mencatat data yang terkait dengan kesehatan ibu hamil, demikian juga pada register PUS – WUS yang kolomnya untuk mencatat data kesehatan PUS-WUS. Menggunakan register tersebut akan terlihat pelayanan kesehatan apa saja yang sudah atau belum diterima oleh ibu yang selanjutnya kader dapat mengetahui kondisi kesehatan ibu, apabila kondisi ibu dalam status kesehatan yang tidak baik, kader dapat melaporkan pada tenaga kesehatan untuk mengambil keputusan dalam rangka mencegah terjadina kefatalan. Kondisi tersebut menjadi satu kebutuhan bahwa data yang dicatat oleh kader dalam register SIP harus berkualitas yang dapat diukur dari beberapa indikator diantaranya adalah kejelasan, kelengkapan, fleksibilitas, relevan, dan akurat.
Pada th 2019 , PKK Kota Semarang telah mengembangkan Sistem Informasi Posyandu (SIP) yg telah digunakan oleh posyandu di seluruh kota semarang, namun demikian kader merasa kesulitan untuk mengisi form pencatatn posyandu, kader belum memahami defenisi operasional dari beberapa kolom yang harus diisi sehingga data yang dituliskan serngkali merupakan perkiraan saja , bukan data sesungguhnya sehingga kualitas data yang diproses dengan sistem informasi posyandu masih diragukan, data yg diisikan tidak akurat dan tidak lengkap. Akurasi dapat diartikan bahwa data maupun informasi bebas dari kesalahan sehingga tidak menjerumuskan user dan berakibat salah dalam mengambil keputusan. Selanjutnya pada tahun 2020 telah dilakukan pembuatan pedoman pengisian formulir yang ada di SIP oleh dosen bagian Biostatistika dan Kependudukan FKM Undip . Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyusun buku pedoman pengisian sistem informasi posyandu yang dapat digunakan oleh kader pada saat mengisi formulir yang ada pada SIP sehingga dapat menghasilkan data yang berkualitas.
Pedoman pengisian SIP yg telah disusun berjudul Buku Pegangan Kader : Pedoman Pengisian Sistem Informasi Posyandu. Isi dari buku tersebut terdiri dari pedoman pengisian data PUS-WUS, data Ibu hamil, data posyandu dan data kegiatan posyandu. Pedoman tersebut ( sesuai gambar ) disusun berdasarkan hasil curah pendapat antara team FKM dengan anggota pokja IV PKK Kota Semarang. Naskah lengkap pada link sebagai berikut:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiY0P-XgID8AhUzSWwGHQEEBSUQFnoECAkQAQ&url=https%3A%2F%2Fproceedings.undip.ac.id%2Findex.php%2Fsemnasppm2019%2Farticle%2Fdownload%2F246%2F306&usg=AOvVaw2GFWa8nJZ88fvBYjlaCdZl
